R

Saturday, August 31, 2024, 13:06 WIB
Oleh Snipers.news



SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pasangan calon Bupati dan wakil bupati Deli Serdang H.M.Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung sekira pukul 16.30 Wib ke KPU daerah Deli Serdang Sumatera Utara. 

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil bupati Deli Serdang sebagai calon Bupati H.M.Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung calon wakil bupati Deli Serdang diiringi sekira 4.000 relawan dan warga masyarakat kabupaten Deli Serdang 

Namun di sisi lain ada yang merasa dirinya sangat dirugikan karena telah dicemarkan nama baiknya dengan nama sebagai kepala desa atau ketua APDESI Deli Serdang juga membawa nama Wakapolri dalam pemberitaan yang viral di salahsatu media online terbitan Sumatera Utara.

Hardono sebagai kepala desa Tanjung Garbus Kampung kecamatan Pagar Merbau atau sebagai ketua APDESI kabupaten Deli Serdang benar-benar merasa kecewa kepada oknum wartawan yang memberitakan bahwa dirinya telah melanggar undang-undang pasal 70 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur atau wakil Gubernur , Bupati atau wakil Bupati , Walikota atau wakil Walikota dan undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lainnya Lurah dan perangkat desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan, dan juga Hardono merasa sangat kecewa dalam pemberitaan tersebut juga menyebutkan Wakapolri bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Hardono dari Wakapolri bukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Saat Hartono ditemui awak media Jumat (30-08-2024) mengatakan " Yang ada di dalam pemberitaan itu yang Pertama , pemberitaan tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya selaku yang memiliki nama Hardono anak Deli Serdang, Kedua , pemberitaan yang ditayangkan saya nyatakan TIDAK BENAR, karena kehadiran saya di KPU daerah Deli Serdang bukan sebagai kepala desa Tanjung Gabus Kampung ataupun ketua Apdesi Deli Serdang serta bukan utusan dari bapak Kapolri yang terhormat namun saya turut mendampingi pasangan calon Bupati Deli Serdang dan wakil Bupati Deli Serdang sebagai Ketua DPP Bidang Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda Pujakesuma.

Sekali lagi saya katakan bahwa pemberitaan yang diviralkan oleh salahsatu media online Sumatera Utara, saya nyatakan TIDAK BENAR alias BOHONG-HOAX, saran saya untuk para oknum jurnalis ataupun oknum wartawan yang ada di kabupaten Deli Serdang bila membuat pemberitaan sebaiknya dikonfirmasi langsung terlebih dahulu kepada yang bersangkutan Jangan melakukan pemberitaan sebagai opini seenak ucapan sang penulis sendiri , patuhi dan ikuti aturan undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 terima kasih.

Wartawan : Kartika SS 

TerPopuler