"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH, Rabu (08/08/2024).
Irvan mengatakan, saat melapor ke Polda Sumatera Utara dan Pomdam I/Bukit Barisan, semua bukti sudah diserahkan. Semestinya, pihak terkait bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Tim Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut). Sebab, kata Irvan, dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses.
"Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik. Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka," kata Irvan.
Dalam perkara ini, adapun tiga orang yang sudah dijadikan tersangka itu diantaranya Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring. Ketiganya patut yang diduga cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekontruksi yang digelar Polda Sumatera Utara, tersangka Bebas Ginting alias Bulang sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS Rico Sempurna Pasaribu, sempat bertemu dengan Koptu HB.
Koptu HB adalah Oknum TNI yang disebut para saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe sebagai terduga pengelola judi darat. Dalam rekontruksi Polda Sumatera Utara, Koptu HB bertemu dengan Bulang, memerintahkan mantan Ketua OKP itu untuk segera menemui Rico Sempurna Pasaribu. Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi. Tapi sayangnya, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Koptu HB juga buram. Koptu HB sampai sekarang belum dijadikan tersangka, meski semua bukti mengarah kuat pada Oknum yang namanya cukup kesohor di Kecamatan Kabanjahe ini.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tegas Irvan.
Ia mengatakan, bahwa dugaan pembunuhan berencana yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat. Para pelaku telah melanggar Hak Hidup sebagai mana yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya.
Di sisi lain, para Siswa SD Negeri 040444 didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo melakukan ziarah ke makam Sudi Investi Pasaribu (12 tahu ). Sudi adalah Anak dari Rico Sempurna Pasaribu yang ikut tewas dalam aksi dugaan pembunuhan berencana dengan cara pembakaran ini.
Dalam kesempatan itu, teman-teman korban di SD Negeri 040444 melakukan aksi tabur bunga di makam Sudi Infesti Pasaribu yang ada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Menurut Hariaty br Tarigan, Guru yang mendapingi para Siswa, mereka datang untuk mendoakan Sudi Infesti Pasaribu agar tenang di sisi Tuhan. Terlebih, rekan-rekan Almarhum sangat merindukan Sudi, sosok Anak yang baik dan periang.
"Ziarah ini dalam rangka kunjungan para Siswa/Siswi yang kehilangan salah satu temannya bersama kedua orang tuanya," kata Hariaty.
Senada disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo, Erianto Peranginangin, ia berharap agar kasus ini bisa terungkap seterang-terangnya. Sehingga para korban bisa tenang di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami datang ziarah dan berdoa, dan berharap semua penyebab terkuak, serta Almarhum pun sudah bisa tenang bersama Tuhan di Surga," pungkas Rianto.
Dalam ziarah itu, para Siswa/Siswi tampak menitikan air mata. Mereka merasa kehilangan atas kepergian Sudi Infesti Pasaribu beserta kedua orang tuanya.
Penulis. Kartika SS