Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I, disinyalir melakukan pemotongan atau sunat honor Kepling IX, berinisial HT. Tak hanya itu, kedua atasan atau pimpinan HT tersebut, juga menggagalkan HT menjabat Kepling IX untuk periode 2024-2027.
“Saya merasa didzolimi oleh Camat dan Lurah yang telah melakukan pemotongan honor saya. Bahkan, kelulusan saya untuk menjabat sebagai Kepling IX periode 2024-2027, juga digagalkan,” ungkap HT di kantor redaksi RADARINDO.co.id KORAN RADAR Group, Jum’at (30/8/2024).
Lebihlanjut dikatakanya, honor yang setiap bulannya diterima Rp3.253.142, dipotong menjadi Rp1.154.341,- dengan alasan SK milik HT berakhir pada 10 Juli 2024. Padahal lanjutnya, HT masih menerima dan melaksanakan tugas hingga 22 Juli 2024.
Dikatakan HT bahwa setelah akan berakhirnya SK periode 2021-2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai Kepling IX atas persetujuan Lurah Sukaramai I dengan mengikuti ujian hingga selesai. Dari pengumuman hasil seleksi, HT secara resmi lulus untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027.
“Tetapi tiba-tiba, kelulusan saya sebagai Kepling IX gagal dengan alasan ada sejumlah warga yang tidak setuju jika saya kembali menjabat. Padahal, saya adalah pendaftar tunggal. Artinya, tidak ada calon lain yang mendaftar,” ucapnya.
Atas dasar itu, HT meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk membantu meluluskannya menjabat sebagai Kepling IX sesuai pengumuman hasil seleksi yang telah resmi keluar. Walikota Medan juga diminta untuk menindak tegas Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS jika terbukti melakukan kesalahan terkait pemotongan honor dan penggagalan kelulusan HT sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I.
Hingga berita ini dilansir Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I belum dapat dikonfirmasi.
Sejumlah pihak meminta Walikota agar menindak tegas oknum Camat dan Lurah yang diduga melakukan pemotongan honor Kepling.
Penulis. Kartika SS/KRO/RD/HT