Oknum PNS KPP Pratama Cilandak Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Brutal, Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus

Monday, October 21, 2024, 14:49 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK


SNIPERS.NEWS 
Medan - Arini R.Y. Siringoringo, oknum PNS KPP Pratama Cilandak, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan brutal bersama dua rekannya, ES (24) dan NN (63). Laporan polisi dengan nomor STTLB/B/3739/XI/2023 tersebut dilayangkan pada 10 November 2023, setelah korban, DFM (47) dan RM (50), mengalami memar serius di lengan akibat penganiayaan di Jalan M. Nawi Harahap, Medan Amplas, pada 9 November 2023.

BACA JUGA :


Aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan korban, ketiga pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik, mengakibatkan trauma fisik dan psikis yang mendalam. Hingga saat ini, kasus yang sudah bergulir hampir setahun tersebut masih belum menunjukkan titik terang.

BACA JUGA :


Menurut Thamrin Marpaung, SH, kuasa hukum korban, pihak Polrestabes Medan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap para terlapor, namun ketiganya tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. “Polisi sudah memanggil dua kali, tetapi mereka selalu mangkir. Ada indikasi seolah-olah mereka tidak serius menghadapi kasus ini," ujar Thamrin pada Selasa (15/10/2024).

Yang lebih mencurigakan, pada pemanggilan pertama, para terlapor tidak memberikan alasan apapun untuk mangkir. Ironisnya, mereka bahkan terlihat santai duduk di sebuah coffee shop yang berjarak dekat dari Mako Polrestabes Medan, jelas Thamrin.

Ketika surat pemanggilan kedua dilayangkan, ES dan NN mengklaim sedang sakit dan mendapatkan rekomendasi istirahat 14 hari dari RS Methodist Thamrin, sementara Arini R.Y. Siringoringo kembali tidak memberikan keterangan apapun.

Pihak kepolisian telah menerbitkan surat panggilan tahap kedua dengan rincian:
1. Nomor: S.Pgl/2612-a/X/RES.1.6./2024/Reskrim untuk Arini Ruth Yuni Siringoringo,
2. Nomor: S.Pgl/2613-a/X/RES.1.6./2024/Reskrim untuk Erika Siringoringo,
3. Nomor: S.Pgl/2614-a/X/RES.1.6./2024/Reskrim untuk Nurintan br Nababan.

Meski demikian, ketiganya terus menghindari panggilan hukum. Kuasa hukum korban mendesak agar Satreskrim Polrestabes Medan bertindak lebih tegas dalam menangani kasus ini. "Kasus ini sudah satu tahun tidak bergerak. Kami harap penyidik lebih serius," tegas Thamrin.

Ia juga menyoroti lambannya proses hukum yang berpotensi mencederai kredibilitas institusi kepolisian. “Lambatnya penanganan ini bisa merusak moralitas dan kepercayaan publik terhadap Polrestabes Medan. Ada apa sebenarnya dengan kasus ini?” tanyanya dengan nada geram.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan terhadap korban kekerasan harus diutamakan tanpa pandang bulu, termasuk jika terlapor adalah seorang aparat negara.(RED/TIM)

TerPopuler