Satreskrim Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi Dalam Karung, Ini Pengakuannya

Monday, December 16, 2024, 20:36 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pembunuh siswi SMP berinisial AS (12), di rumah orang tua pelaku, di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan,  Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu menjelaskan, bahwa tersangka HMN (27) yang berstatus duda anak satu ini membunuh karena ingin menguasai sepeda motor korban pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Motif pelaku menghabisi nyawa korban awalnya untuk menguasai sepeda motor korban. Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp. 500 ribu, terangnya pada Senin (16/12/24) dalam jumpa Pers.

Untuk mencuri sepeda motor itu, pelaku menghentikan korban dengan cara memalangkan bambu sepanjang sekitar 3 meter. Melihat itu korban pun berhenti, namun pelaku tiba-tiba menariknya ke semak-semak dan memukul. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

“Melihat korban sadar dan karena pelaku takut, kemudian pelaku mencekik korban menggunakan kain perca hingga tewas. Selanjutnya, pelaku mengambil karung, memasukkan (korban) ke dalam dan akan membuangnya. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban," kata Kapolres Serdang Bedagai.

Kapolres juga menegaskan, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Semetara keterangan medis, korban meninggal dunia akibat dicekik.


“Saat pelaku akan diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, helm berwarna hitam, sepeda motor milik korban merk Shogun, sepeda motor merk Supra milik pelaku tanpa nomor polisi, karung tempat jasad korban dan kain perca untuk mencekik korban.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 76c, Pasal 80 ayat 3 dari UU RI No 17 Tahun tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI no 1 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan saudaranya, Safarudin (37), Juliadi (44), Agus (37), Mayaruddin (33) dan Edi Hartono (38), dalam kondisi meninggal di dalam sebuah karung di tengah kebun kelapa sawit milik warga tidak jauh dari rumahnya, pada Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun sebelum ditemukan tewas, orang tua korban sudah sempat membuat laporan ke Polsek Pantai Cermin mengenai anaknya yang tidak kembali ke rumah setelah 2 hari menghilang.*

(JE)

TerPopuler