Kedua pelaku, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku) dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor), diamankan di dua lokasi berbeda. Kepot ditangkap di Jalan Pancing, Medan, sementara Gallo diciduk di Kota Binjai, Minggu (25/5/2025).
“Dua orang sudah kami amankan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Brigjen Pol Sumaryono melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Jama Kita Purba.
Menurut polisi, keduanya adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik korban Jhon Wesly Sinaga di kawasan Deli Serdang. Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, korban sedang memanen sawit bersama Acsensio saat diserang.
Sebelumnya, Acsensio sempat menghubungi seorang rekan bernama Dodi (44), yang bekerja sebagai honorer di Kejari Deli Serdang, untuk menyampaikan pesan kepada Kepot agar datang ke lokasi. Namun, yang datang justru dua orang tak dikenal mengendarai Honda Vario abu-abu dan membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung menyerang Jhon dan Acsensio secara brutal.
Motif penyerangan belum sepenuhnya diungkap polisi, dan penyelidikan masih terus berlanjut. Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang mereka alami.
( Kartika SS/team )