SNIPERS.NEWS | Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima kunjungan studi tiru dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali sebagai bagian dari penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tim Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Wahyu Eka Putra, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati, serta Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (1/7/25).
Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Agus Tirta Suguna, Koordinator Divisi Hukum, Gede Sutrawan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Made Aji Swardhana, serta staf bagian hukum.
Dalam sambutannya, Agus Tirta Suguna menyampaikan apresiasi atas penerimaan hangat dari jajaran Kanwil Kemenkum Bali. "Kami mengucapkan terima kasih telah menerima kehadiran kami. Kunjungan ini merupakan bagian dari studi kooperatif, khususnya terkait pelaksanaan pemilu di Bali, pemetaan regulasi, serta pemantapan pengelolaan JDIH," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu saat ini sedang membangun jaringan dokumentasi hukum yang lebih sistematis dan terbuka.
"Kami ingin mengetahui lebih dalam tentang perkembangan pengelolaan JDIH, agar produk hukum Bawaslu dapat diakses lebih mudah oleh publik, sekaligus mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan JDIH tidak hanya sebagai wadah dokumentasi hukum, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
"JDIH merupakan salah satu instrumen strategis yang kami dorong pemanfaatannya di seluruh instansi pemerintah. Selain sebagai pusat informasi hukum, JDIH juga mendukung misi penyuluhan hukum dan edukasi masyarakat, yang menjadi bagian dari tugas Kementerian Hukum," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gede Sutrawan menyampaikan harapan agar melalui kunjungan ini, Bawaslu bisa memperoleh masukan dan praktik baik yang dapat diterapkan dalam sistem JDIH mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa informasi hukum yang kami miliki dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pemilu yang adil dan transparan,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai aspek pengelolaan JDIH, mulai dari integrasi dengan pusat data nasional hingga peran JDIH dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Penyuluh Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati turut memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Bali, di antaranya layanan Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa) serta layanan call center sebagai sarana akses informasi hukum bagi masyarakat luas.
Kanwil Kementerian Hukum Bali juga menjalin kerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Bali untuk pemantauan dan pembinaan JDIH secara berkelanjutan, memastikan setiap institusi daerah mampu mengelola dokumentasi hukum secara tertib, terbuka, dan bermanfaat bagi publik.*
(Arifin)