Dua Tersangka 303 Tak Berkutik Digulung Polisi di Tanjung Balai

Thursday, August 27, 2020, 10:50 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS – Satres Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang tersangka kasus perjudian jenis toto gelap (togel), Rabu 26 Agustus 2020, sekira 14:30 WIB.

Tersangka 303 masing-masing diketahui bernama Hendrik (36) warga domisili Jalan Pattimura Link IV, Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, dan Ricky Irvan Nova (37) warga domisili Jalan Jend Sudirman KM.3, Gg.Nawi Link I Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,S.I.K.,M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada awak kru media membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka kasus judi jenis toto gelap ditangkap berdasarkan LP/210/VIII/2020/SU/Res T.Balai,tanggal 26 Agustus 2020.Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan di salah satu warung kopi Siregar di Jalan Asahan Pantai Amor, Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,” kata Iptu AD Panjaitan, Kamis (27/8).  

Penagkapan kedua tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan Team Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I dan II, dan mengepung warung kopi Siregar.

“Setelah hasil penyelidikan Team Anti Bandit yang dipimpin Kanit I dan II Satreskrim Polres Tanjung Balai, selanjutnya petugas mengepung warung kopi Siregar dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas,” ucap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa :
·         27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel
·         10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang
·         2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK
·         1 buah buku Tafsir mimpi
·         Uang sebanyak Rp. 1.074.000,00-
·         Dengan rincian :
·         8 lembar Rp.100.000
·         2 lembar Rp.50.000
·         2 lembar Rp.20.000
·         7 lembar. Rp.10.000
·         8 lembar Rp.5.000
·         11 lembar Rp.2.000
·         2 lembar Rp.1.000

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Jurnalis : Ilhamsyah (Kontributor Tanjung Asahan)
Editing : Bern M
Artikel : Pemberantasan Judi di Wilkum Polres Tanjung Balai

COPYRIGHT@2020 – DELINEWS NETWORK

TerPopuler