SNIPER.NEWS - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal. Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., di Mapolsek Sunggal pada Selasa (18/8/2020)
Pada saat pemaparannya menjelaskan pengungkapan kedua pelaku, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 17.00 wib di Jalan BLKI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, berhasil tangkap dua pelaku berinisial. SD (34) dan MI (22) keduanya warga setempat dan mengumpulkan barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut informasi AKP.Budiman Simanjuntak .SH,.MH menjelaskan .keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua pelaku yang kerap memakai narkoba. berdasarkan informasi tersebut ,tekab Polsek Sunggal langsung menindak lanjuti laporan masyarakat.
"Saat melakukan pengintaian,team menemukan kedua pelaku lalu, saat melakukan penangkapan salah satu pelaku saat diperiksa mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas yang langsung meminta pelaku untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya ,kemudian keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal untuk pemeriksaan," terangnya AKP.Budiman.
Saat ditanyakan sanksi yang dikenakan kepada kedua pelaku," Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara ". ujar AKP.Budiman mengakhiri (Marihot)