Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Penyalahguna Narkoba

Sunday, August 16, 2020, 23:11 WIB
Oleh Bern

MEDAN, Snipernews - Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap 2 orang penyalahguna narkotika jenis sabu tanpa ijin pada Kamis (13/8) sekira pukul 18.00 wib di Jl. Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal DS.

Adapun kedua laki-laki tsb masing-masing an.  SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat.

Penangkapan tsb berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tsb. Selanjutnya team melakukan pengintaian dan benar saja, tak lama setelah mengintai team melihat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung di kejar oleh team, jelas Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.H.,M.H pada Sabtu (15/8) di Mapolsek Sunggal.

Sewaktu di pepet, tsk MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tsb dilihat oleh petugas dan selanjutnya keduanya langsung di boyong ke komando guna pendalaman perkaranya.

Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kanit.(Bern M)

TerPopuler