SNIPERS.NEWS - Tekab Polsek Sunggal
Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh tsk ES
als E pada Senin (24/8) saat berada di Jl. TB. Simatupang LK III Kel Sunggal
Kec Medan Sunggal.
Pengungkapan
tsb disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi
S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman
Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (26/8) di Mapolsek Sunggal.
Mantan
Kanit Reskrim Polsek Patumbak tsb menjelaskan bahwa pengungkapan tsb berawal
dari pengaduan korban S (53) warga Jl. Abadi Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal
pada hari Minggu (23/8) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek
Sunggal, yang ditindaklanjuti oleh Tekab dengan melakukan olah Tkp.
Berbekal
pengaduan korban dan hasil olah tkp, selanjutnya team melakukan penyelidikan
dan pada hari Senin (24/8) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga
sebagai pelaku pencurian tsb dan berhasil mengamankan tsk ES als E di
kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan
Seiko.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk ES als E kita tahan di RTP Polsek
Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7
tahun penjara, tutup Kanit.(Bern)