Hitungan Jam, Unit Reskrim Pancur Batu Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Berat

Thursday, September 3, 2020, 01:19 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS – Team Anti Bandit (TEKAB) Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus tersangka penganiayaan yang kabur ke Tanah Karo, Desa Simpang 4, Kec.Namantran, Rabu (2/9/2020) sekira pukul 16:00 WIB.

Kabar yang dihimpun, TSK diketahui Aritha Ersada Sembiring (38) warga asal domisili Desa Kuta Mbelin, Kec.Namantran, Kab.Tanah Karo menganiaya seorang wanita paruh baya, Donna br Ginting (42) warga asal Rumah Mbacang Desa Rumah Mbacang Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang hingga mengalami luka tusukan benda tajam di perut.

Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan AKP Dedy Dharma,S.H., melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar,S.H., membenarkan kejadian tersebut dan telah berhasil mengamankan Tersangkanya.  

“Setelah melakukan penyidikan serta olah TKP dan diketahui identitas pelaku, Team Unit Reskrim dipimpin langsung Kapolsek Pancur Batu didampingi Kanit Reskrim dan Panit 2 Unit Reskrim Ipda J Pardede,S.H., beserta personel melakukan pengejaran ke daerah Tanah Karo, “ucap Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar,S.H., Rabu (2/9/2020) sekira 23:16 WIB.

Lanjut AKP Syahril Siregar, berawal laporan Kepala Desa Sembahe bernama Esra, ada seorang wanita yang tidak dikenal tergeletak di Jalan Jamin Ginting KM 49 Desa Bandar Baru, Kec.Sibolangit, Kab.Deli Serdang atau tepatnya di tikungan AMOI dalam kondisi bagian perut korban telah mengeluarkan darah dan minta tolong dan telah di evakuasi ke Puskesmas Bandar Baru oleh beberapa saksi yang menolongnya.

“Dari keterangan saksi, Hendra Sembiring (43) warga Jalan Dusun III Desa Bandar Baru pada hari Rabu (2/9) sekira pukul 11:00 WIB keluar bekerja hendak memperbaiki kran air, setibanya di tikungan Amoi terlihat seorang wanita tak dikenal dengan luka diperut mengeluarkan darah, “kata AKP Syahril Siregar.

Keterangan saksi Hendra Sembiring dibenarkan Daniel Ginting (30) yang turut mendampingi mengevakuasi korban ke Puskesmas Bandar Baru.

Dari hasil keterangan Tersangka yang dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, pada Selasa (1/9), pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas si Debug-debug, dan menginap disana, keesokan harinya sekira pukul 10:00 WIB, Tersangka dan Korban meninggalkan penginapan kembali ke rumah korban. Di perjalanan Tersangka dan Korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan korban selalu minta uang dengan Tersangka, namun tidak diberikan sehingga korban marah. Karena kesal, tersangka berhenti di pinggir jalan kemudian tersangka dan korban berkelahi serta bergumul terjatuh ke semak-semak, ketika posisi korban berada di bawah dalam keadaan tertindih, selanjutnya Tersangka mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya, kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali lalu meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta HP korban.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka telah diamankan di Mako Polsek Pancur Batu guna proses lidik selanjutnya dan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni :    
- 1 Unit R2 Honda Supra Warna Hitam BK 6116 ACI.
- 1 Unit Hp Android Merk Oppo Warna Hitam
- KTP dan KK Korban
- 1 buah Hp Samsung Lipat warna Putih, dan
- Sebilah pisau belati panjang nya 20 cm yg ujung nya tajam dan bergagang kayu

“Akibat perbuatannya, Aritha dikenakan pasal 353 ayat (2) yo pasal 351 ayat (2) KUHPidana, “tegas Kanit Reskrim.(Bern M)

TerPopuler