SNIPERS.NEWS -Tekab Polsek Sunggal Polrestabes
Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di Jl. Klambir V Gg. Pantai Kel.
Lalang Kec. Medan Sunggal dan tangkap terduga pengedar narkoba inisial MI bin R
(30) warga Jalan Klambir Lima Gang
Aliyah Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal pada Sabtu (29/8).
Demikian
disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit
Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (3/9) di Mapolsek
Sunggal.
"Selain menangkap terduga pengedar, Team juga amankan
barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1(satu)
paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) tas
sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7(tujuh) butir pil Extacy warna
merah muda", tambah Kanit lagi.
Dijelaskan
Kanit, penangkapan tersebut berawal dari Personel unit Reskrim Polsek Sunggal
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Klambir V Gang Pantai Kel.
Lalang Kec. Medan Sunggal sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP
BUDIMAN,S.E.,M.H. melaksanakan lidik di seputaran TKP, selanjutnya Tekab
melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu lalu Team
langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku pengedar
Narkotika dan setelah di tanyai mengaku bernama MI Bin R. Dari tsk di temukan
barang bukti 1 (satu) tas sandang yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) butir pil
Extacy warna merah muda, 1 (satu) dompet warna hitam yang berisikan 1(satu)
plastik klip kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu-sabu, selanjutnya tsk
langsung dibawa ke mako beserta barang bukti guna proses selanjutnya.