Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tabanan : Jaga Netralitas, Pertahankan Situasi Kamtibmas Kondusif

Monday, November 23, 2020, 17:51 WIB
Oleh Snipers.news.com


SNIPERS.NEWS, Tabanan - Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H. memimpin Apel pagi Senin (23 /11/2020) pukul 08.30 Wita. 

Dalam apel pagi tersebut, Kapolres memberikan arahan sekaligus penekanan terkait netralitas Polri (Polres Tabanan-red) dalam Pilkada serentak 2020, guna mewujudkan situasi Kamtibmas Tabanan kondusif, sehingga tahapan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan aman, tertib dan sehat.


Pejabat Polres Tabanan yang hadir, para Kabag, Kasatfung, Perwira, Brigadir dan ASN Polri Polres Tabanan. 


Arahan  dan penekanan Kapolres Tabanan diantaranya, sebagai umat yang beragama selalu kita panjatkan puja dan puji syukur, atas rahmatnya kita dapat melaksanakan tugas yang kita awali melaksanakan apel bersama.


“Terima atas pelaksanaan tugas satu minggu terakhir, sampai saat ini situasi Kamtibmas Tabanan aman kondusif, kegiatan Pilkada pada hari minggu kemarin, yaitu pengamanan Debat Terbuka Paslon Bupati - Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 di TVRI Denpasar berjalan aman tertib dan lancar.


Situasi Tabanan seperti ini supaya tetap terus kita pelihara dan pertahankan, sampai dengan Pemungutan Suara Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 dan menyambut Natal 2020 dan tahun baru 2021.


“Netralitas anggota Polres Tabanan dalam Pilkada serentak 2020 harus kita laksanakan bersama dengan penuh kesadaran disamping tetap disiplin mengikuti Protokol kesehatan," Tegas Kapolres Tabanan.


Sebagaimana arahan pimpin sebelumnya, tiada henti mengingatkan, yang terakhir adanya Surat Telegram langsung dari Kapolri terkait dengan Netralitas Polri dalam Pilkada serentak 2020.


“Semua anggota Polri agar mempedomani Perilaku Netralitas dalam tahapan Pemilukada tahun 2020," ujarnya. 


Selain itu, anggota Polri juga di larang membantu mendeklarasikan bakal pasangan Calon Kepala Daerah, jangan memberikan, meminta mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun. 


Kemudian juga di larang menggunakan memasang menyuruh orang lain, untuk memasang atribut pemilu, serta menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik, kecuali sedang melaksanakan pengamanan berdasarkan surat perintah tugas. 


Selanjutnya, anggota Polri juga di larang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online dan media sosial. 


Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya. 


Dilarang foto/selfie dimedsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf "v" yang berpotensi dipergunakan pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri. 


Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Kepala Daerah. 


Dilarang menjadi pengurus anggota Tim Sukses pasangan calon Kepala Daerah. 


Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan Politik Parpol.


Dilarang memberikan fasilitas Dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik


Dilarang melakukan kampanye hitam ( black campaign ) dan menganjurkan untuk menjadi golput.


Dilarang memberikan informasi kepada siapapun, terkait dengan hasil perhitungan suara. 


Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 


Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta ditindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak. 


Laporkan segera kepada Pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak.


Demikian arahan Kapolres Tabanan untuk diikuti dan dilaksanakan.*


(Arifin/Agung DP)

TerPopuler