Bukti Profesionalitas Tugas, Polres Gowa Kembali Menangkan Prapid Atas Penetapan Tersangka

Wednesday, November 25, 2020, 12:54 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS, Gowa - Praperadilan (Prapid) terhadap Reskrim Polres Gowa terkait penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan hak atas tanah yang dilakukan oleh Abd Rahman dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dahlan menilai, bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum, karena perkara kadaluwarsa.

Guna meyakinkan Hakim dan Penasehat hukum para tersangka, kemudian tim kuasa hukum Polres Gowa dipimpin Ipda Syarifuddin mengajukan jawaban sebagai bantahan terkait keberatan pihak kuasa hukum tersangka.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat di depan persidangan. Dan saat itu juga, Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon (tersangka). 



Dengan diajukannya pembuktian tersebut, menunjukkan bahwa, semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk penetapan tersangka telah sesuai dengan Perkap No 6 tahun 2019 dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Proses sidang ini telah digelar hingga 7 hari sebagaimana batas sidang Praperadilan. Di persidangan pembacaan putusan pada Rabu pagi tadi (25/11/2020), Hakim tunggal Praperadilan membacakan putusan gugatan nomor : 04/pid.pra/2020/PN.Sgm, dengan amar putusan "gugatan Praperadilan dinyatakan ditolak," kata Hakim sembari memukul palu. 

Adapun pertimbangan hakim menolak dan tidak dapat diterima gugatan Praperadilan tersebut, karena termohon (Polres Gowa-red) telah membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur, sebagaimana yang di atur dalam KUHAP dan Perkap No 6 tahun 2019.

"Pasca berakhirnya sidang praperadilan, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya guna proses hukum lebih lanjut, sekaligus melengkapi berkas perkara sebagaimana penetapan tersangka dalam perkara penyerobotan hak atas tanah Pasal 167 KUHP," tutup Kasiwas Ipda Syarifuddin.*

( Harun ) 

TerPopuler