Detik-Detik Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Foto Megawati Gendong Presiden RI

Friday, November 27, 2020, 07:58 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut meringkus WP, warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui akun media sosial Facebook (FB) miliknya.

"Dalam akun FB tersebut, WP memposting foto Megawati Soekarno Putri sedang menggendong Presiden Joko Widodo, itu terbukti Di akun media sosial Facebook pelaku," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Hasil dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan, bahwa WP merupakan ketua FPI Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, yang saat ini menjadi pelaku ujaran kebencian.

"Pelaku ditangkap saat berada dikediamanya. Ia terbukti memposting foto Megawati saat menggendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan smartphone miliknya," ungkap AKBP Nainggolan. 

AKBP Nainggolan juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti 3 Unit Handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku. 

"Saat ini pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.*

(R.A.S)

TerPopuler