Jurtul Togel di Nagori Marihat Bandar Di Ringkus Unit Jahtanras Berkat App Horas Paten

Senin, 23 November 2020, 22:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS, Simalungun - Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. kembali membantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus seorang juru tulis (jurtul) judi jenis Togel.


Pria berinisial R (32), warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut di tangkap pada Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.


"Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., Senin (23/11/2020).


AKP Lukman menjelaskan, pelaku R diringkus di lokasi bilyar milik seorang warga berinisial T yang terletak masih kampung tersebut.  Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Jahtanras menemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang pecahan sebesar Rp. 207.000.


Saat diinterogasi, pelaku R mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Togel, sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong pelaku R dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun. 


"Pelaku R sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun, sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.*


( PN ) 

TerPopuler