Nyayian Warga, Pemilik Shabu di Gelandang Polisi

Wednesday, November 18, 2020, 02:40 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS
│Tanjungbalai – Muhammad Irwan alias Iwan (38) warga Jalan Anwar Idris. Gg Sederhana. Lingk I. Kel Gading. Kec. Datuk Bandar. kota Tanjung Balai di gelandang ke kantor polisi di sekitar kediamannya, Senin, 16 November 2020.


Iwan diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai sekira 20:30 WIB, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan,SH., membernarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka (red,Iwan) diamankan petugas bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, “ucap Dahlan, kepada media ini, Selasa (17/11/2020) malam melalui pesan whatsappnya. 


Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna biru. 

Menurut Iptu Ahmad Dahlan, Iwan ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Anwar Idris, Gg. Sederhana, Lingk I. kel. Gading, Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu. 

Selanjutnya team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti jenis shabu yang berada di samping kanan tersangka. 

“Dari hasil interogasi, kepada petugas tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, ‘papar Dahlan. 

“Akibat perbuatannya, tersangka Iwan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1), UU.No.35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. 


VIDEO Detik-detik penangkapan bandar narkoba yang melibatkan oknum perwira Polisi




(Bern)

TerPopuler