Simpan Ekstasi, Aggota DPRD Labura dan Seorang Wanita di Gelandang Polisi

Saturday, November 28, 2020, 20:36 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS
Medan – PG (30) anggota DPRD Labuahan Batu Utara bersama seorang wanita LR (22) dan seorang supirnya JL (27) ditangkap polisi saat melintas di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara, mengenderai mobil Avanza BK 1124 IY pada Jumat (20/11/2020) lalu sekira pukul 11:00 WIB siang. 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ¼ butir pil ekstasi seberat 0,06 gram.

Kronologi penangkapan tersebut dipaparkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan pada konferensi pers di aula Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020), sekira pukul 11:00 WIB.

PG yang merupakan anggota DPRD Labura Utara warga perumahan Tanjung Sari, desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu, JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan LR seorang wanita warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Selain tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY.

“Ketiganya ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 20 November 2020, jam 4:00 WIB, saat itu anggota kita mencurigai 1 unit mobil Avanza yang sedang parkir didepan Indomaret, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan 1/4 butir pil ekstasi warna pink dari dalam lubang dasboard mobil yang mereka kendarai, saat diinterogasi ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi”,ucap Irsan Sinuhaji.

Lanjut Waka Polrestabes Medan lagi, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung dibawa ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.

“Untuk hasil urine dari ketiganya positif. Mereka kita kenai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”,pungkas AKBP Irsan Sinuhaji.

(red)

TerPopuler