Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Masuk Jeruji Besi

Tuesday, December 29, 2020, 01:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Cabuli anak di bawah umur dan mengancam akan memviralkan perbuatannya jika tidak mau diajak berbuat lagi, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman (21) terpaksa berurusan dengan Polisi. 

Atas perbuatannya, warga Sri Kayangan, Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) inipun akhirnya dijebloskan ke Jeruji besi Polsek Pujud Polres Rohil, pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.00 Wib. 

TM alias Iman ditangkap petugas atas laporan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatannya karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun, yang dilakukan tersangka di kebun sawit yang berada di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.

"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan atas laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian berhasil menangkap tersangka," ujar AKP Juliandi. 

Kemudian kata AKP Juliandi, saat di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, kemudian petugas membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka ke ruang tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskannya, pada Sabtu 25 Desember 2020 sekira pukul 13.30 Wib, pelapor curiga dengan perilaku anaknya. Kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban, dan pelapor membaca ada pesan messenger dari pelaku, yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya. 

Akan tetapi korban tidak mau, yang kemudian pelaku mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 Wib, pelapor mengumpulkan keluarga dan memanggil anaknya (korban-red) dan bertanya "Kau dari mana ndok?" kemudian korban menjawab, "dari jumpai kawan pak", lalu pelapor bertanya kembali "Betul?" dan korban menjawab " Iya pak".

Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya dan membuka pesan messenger dari terlapor lalu pelapor berkata, "Ini apa? (sambil menunjukkan isi pesan messenger TM alias Iman kepada korban yang akan memviralkan, bahwasanya antara tersangka dan korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Terus korban menjawab " Iya Pak, baru  sekalinya Pak" dan pelapor bertanya lagi " Betul itu?" dan korban menjawab "Iya Pak". Dan setelah itu, pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap korban.

"Selanjutnya pada hari Minggu 27 Desember  2020, pelapor bersama-sama membawa korban ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas AKP Juliandi. 

AKP Juliandi juga memaparkan, bahwa tersangka saat ini dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," Imbuhnya.*

( Jumilan )

Sumber : Humas

TerPopuler