Enam Orang Warga Bangsal Tanjung Balai Diproses Gakkumdu

Tuesday, December 8, 2020, 17:22 WIB
Oleh Bern


SNIPERS.NEWS │Tanjung Balai - Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara,Kota Tanjungbalai Senin Malam (7/12/2020) mengamankan enam (6) Orang Warga Kelurahan Mata Halasan,Kecamatan Tanjungbalai Utara,dalam kasus dugaan politik uang.

Pantauan Wartawan yang berada di Polsek Tanjungbalai Utara,enam (6) yang terdiri dari Tiga (3) Laki-laki dan Tiga (3) Wanita sempat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.

Sementara itu sekira Pukul 23:30 Wib,Polsek TBU menyerahkan enam (6) orang pelaku dugaan politik uang kepada Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Kota Tanjungbalai untuk dilakukan klarifikasi dan identifiksi kasus dugaan politik uang.

Foto : pelaku pemberi dan penerima kini diamankan oleh team Gakkumdu polres Tanjungbalai.

Sebelumnya, Senin malam, berdasarkan dari sumber di Mapolsek TBU yang tidak ingin disebutkan nama nya, keenam orang yang diamankan polisi tertangkap tangan saat akan bertransaksi (Money Politic) dikasih untuk memenangkan Paslon Pilkada Tanjungbalai Nomor Urut 3, Syahrial-Waris.

"Salah satu dari enam yang diamankan berintial A diketahui sebagai orang Golkar di Kelurahan Mata Halasan," ujar Sumber.

Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S. Tambunan saat di konfirmasi Wartawan menerangkan keenam orang diamankan semula diketahui karena terlibat pertengkaran yang ditenggarai berkaitan dengan Pilkada Tanjungbalai 2020.

"Karena berkaitan dengan Pilkada, maka masalahnya kami serahkan ke Sentra Gakkumdu," kata Iptu S Tambunan.

Dihari lain Dedy Hendrawan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Selasa (8/12/2020) melalui Staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPPS) dan Sengketa, Nikmal menjelaskan, keenam warga yang diserahkan pihak Polsek TBU tersebut berinitial, MI, GV, HB (laki-laki) dan A, IPS, dan H (perempuan).

"Untuk proses nya kami pihak Bawaslu masih mendalami kasus ini,dan belum bisa menetapkan pelaku nya ,untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan sama Ketua Bawaslu"Pungkas Nikmal.

(red)

TerPopuler