Jelang Nataru, Satpas Polres Probolinggo Keluarkan Edaran Begini

Wednesday, December 23, 2020, 19:34 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Probolinggo memberikan kebijakan bagi pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).

Kasatlantas Polres Proboliinggo AKP Sigit Raharjo SH mengatakan, kebijakan tersebut untuk memberikan rasa nyaman pada masyarakat khususnya pemilik SIM yang matinya pada libur Nataru tersebut.

"Libur Natal mulai tanggal 24-27 Desember 2020, sedangkan libur Tahun Baru mulai tanggal 31 Desember sampai tanggal 3 Januari 2021," kata AKP Sigit Raharjo kepada media Snipers.News, Rabu (23/12/2020) siang.
                           

Untuk itu, kata AKP Sigit, bagi pemilik SIM yang matinya tanggal 24-27 Desember bisa diperpanjang tanggal 28-30 Desember, sedangkan bagi pemilik SIM yang matinya tanggal 31 Desember- 3 Januari 2021 bisa diperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021 pada jam kerja Satpas Probolinggo.

"Tujuan kami agar masyarakat bisa merasa tenang dan nyaman bagi yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2021," terang Mantan Kapolsek Dringu ini.

Diapun berharap, dimasa Pandemi Covid -19 yang belum usai ini, agar masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru, tidak terlalu eforia berlebihan sehingga muncul klaster baru penularan virus corona di Kabupaten Probolinggo khususnya.

"Tetap terapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) ketika keluar rumah, terutama pakai masker dan hindari kerumunan masa," pungkasnya.*

(Taufiq)

TerPopuler