Kabur Lewat Pintu Belakang, Pengedar Sabu Diamankan Polsek Bangko Pusako

Jumat, 25 Desember 2020, 14:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Meskipun berusaha kabur lewat pintu belakang, seorang pengedar sabu di Bagan Siapi-Api berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil dirumahnya, tepatnya di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT. 001 - RW. 001 Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wib.


Tersangka bernama Badrunsyah alias Cilun (39) diringkus petugas karena terbukti ditemukan barang bukti dan mengakui perbuatannya menjadi pengedar sabu. Bahkan saat di interogasi, petugas menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,03 gram. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi pada Jum'at (25/12/2020) sekira pukul 08:47 Wib, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.


"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Bangko, Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi.


Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 set alat hisap sabu (bong).


"Selain itu ada juga 2 buah mancis, 1 buah kaca virex 1 buah pipet, 1 buah pipet berbentuk sekop 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 125.000," imbuhnya.


Dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, pada Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 15.00 Wib, didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah tersangka.


Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, S.H.


Kemudian, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko ini memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.


Di TKP, sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mendatangi rumah tersebut yang mana pintu rumah sedang terbuka. Dan pada saat Tim Opsnal masuk kedalam rumah tersebut, ada seorang laki-laki mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.


Namun berkat kesigapan petugas, Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Badrunsyah alias Cilun, disitu ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumahnya.


Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka atas dasar kepemilikikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang disimpannya di lemari piring dapurnya.


Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko, dengan didampingi Ketua RT setempat M. Mabrul melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dan dari lemari piring yang berada di dapur rumah ditemukan berbagai barang bukti.


Tersangka juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari temannya yang bernama Erik yang saat ini sedang dalam (DPO), yang beralamat di Jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dan telah menjual narkotika jenis sabu-sabu selama lebih dari satu tahun di sekitar Jalan Mesjid dan jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa, dan merupakan residivis perkara narkotika.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*


( Humas/Jumilan )

TerPopuler