SNIPERS.NEWS | Simalungun - Terkait beredarnya video amatir pada kegiatan pembekalan para saksi salah satu Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Untuk itu, Polres Simalungun telah berkordinasi dengan pihak Panwascam/Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan, bahwa sampai saat ini, Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Panwascam/Bawaslu.
Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Panwascam/Bawaslu.
Maka, selanjutnya menunggu dari kajian ataupun rekomendasi pihak Panwascam/Bawaslu terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kami pihak kepolisian sifatnya menerima rekomendasi atau kajian dari Panwascan/Bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut, dan tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari mereka," ungkap Kapolres Simalungun.
Dalam kegiatan yang sifatnya adalah internal Partai, kata AKBP Agus, Polisi sifatnya hanya membantu pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk dalam ruangan kegiatan internal partai atau paslon.
"Apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar aturan yang kuat, sementara tugas dan tanggung jawab wewenang dari petugas Polri dan petugas Bawaslu sudah ada masing-masing," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta digunakan dalam kegiatan Pilkada, karena berkaitan dengan Pilkada Sudah ada aturan tersendiri dan sudah ada pihak lain (KPU dan Bawaslu).
"Dan KPU telah memiliki peraturan khusus prokes bagi penyelenggara pemilu. Peraturan itulah yang harus diawasi oleh Bawaslu sesuai Pasal di PKPU dan Undang-Undang Bawaslu," tutup AKBP Agus.*
( PN )