Menjamurnya Perjudian Di Nagoya Batam Seakan Tak Tersentuh Hukum

Saturday, December 19, 2020, 11:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Gelanggang Permainan Judi (Gelper) Golden Mine yang berlokasi di daerah Nagoya Batam dan Gelanggang Judi Stella yang berlokasi di daerah Mitra Mall Batu Aji Batam, seperti tak pernah tersentuh hukum, terlebih di era new normal. 

Kedua arena judi ini tak pernah sepi dari kunjungan orang - orang dewasa, bahkan anak - anak yang hendak bermain Mesin Judi Dotamene, tampak menyeringai masuk kedalamnya. 

Pantauan awak media ini, terlihat juga adanya para pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. 

Hal tersebut terpantau langsung oleh awak media ini di lokasi Judi (Gelper) Golden Mine dan Gelper Stella pada Jumat, (18/12/2020) malam. 

Keberadaan Gelanggang Judi dengan menggunakan Mesin Elektronik (Gelper) Golden Mine dan Stella yang berada di Kota Batam ini seakan tampak semakin populer, dan permainan itu bukan permainan anak - anak yang bisa dimainkan dengan permainan orang dewasa. 

Permainan judi ketangkasan tersebut dengan cara penukaran kupon koin, yang berhadiah uang tunai atau semacam hadiah lainnya.  

Kepada awak media ini, Ibu-Ibu (warga-red) yang tinggalnya tak jauh dari tempat lokasi Gelanggang Judi (Gelper), yang namanya enggan disebutkan tersebut mengatakan, bahwa para suami mereka sudah kecanduan bermain Gelper di Golden Mine dikawasan lokasi Nagoya dan bermain Gelper di Stella yang berlokasi di Mitra Mall Batu Aji.

"Sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara si Ibu-Ibu dengan suaminya, disebabkan karena kerap pulang larut malam bahkan gaji yang diberikan pun tidak pernah utuh, akibat bermain judi di kawasan itu," tutur warga tersebut. 


Ia menyampaikan, sebagai warga yang bertempat tinggal di daerah Nagoya maupun di daerah Mitra Mall Batu Aji, terkait keberadaan kawasan judi tersebut dinilai tidak pantas kehadirannya berada didekat keramaian warga, dan pastinya juga sangat meresahkan, terlebih berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

"Kan bisa menularkan kepada keluarganya, karena sering berkumpul ditempat keramaian yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merasa resah peristiwa pertengkaran dengan suaminya itu terjadi lagi, karena pertengkaran ini sudah berulang kali terjadi," ucapnya. 

Diketahui, Pemko Batam telah mengeluarkan izin beroperasinya Judi Gelper tersebut melalui DPMPTSP, yang sebenarnya sudah tahu bahwa arena Gelper yang berada di Kota Batam ini terindikasi berbau perjudian, namun pura-pura tidak tahu dan terkesan menutup mata. 

Semenjak adanya kebijakan dari Pemko Batam yang melegalkan Arena Mesin Judi (Gelper) tersebut, sudah pasti membawa dampak negatif dari beroperasinya kembali Arena Gelanggang Permainan Judi (Gelper) di Kota Batam. 

"Justru dapat merusak prahara rumah tangga bahkan menjadi keluhan pahit bagi setiap keluarga yang berpenghasilan pas-pasan saja," jelas warga lainnya kepada awak media ini. 

Permainan yang berbau Judi (Gelper) inipun banyak dipertentangkan oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk para Ulama di Kota Batam.

Sebab, perjudian dapat dikenakan Undang -Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Instruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981.*

(Red)

TerPopuler