Nyimpan Shabu, Pemuda S di Kirim ke Jeruji

Tuesday, December 1, 2020, 21:13 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS
│Rohil – Polisi mengamankan pria inisial S (22) warga Jl. Bandar Baru RT.002 RW.007 Kep. Teluk pulai, Kec. Pasir limau Kapas, Rokan Hilir.

S diamankan tim Reskrim Polsek Panipahan pada Senin (30/11) petang sekira 17:30 WIB di dalam rumahnya.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK., melalui Kasubbag Humas AKP. Juliandi SH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim Reskrim Polsek Panipahan telah mengamankan seorang pemuda inisial S petang tadi di dalam rumahnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, “kata Juliandi melalui pesan whatsappnya, Senin (30/11) malam.

Juliandi juga mengatakan, penangkapan S berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang pemuda diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jln. SMP 2 Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Riau. Selanjutnya Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan memerintah Kanit Reskrim Aipda Mujiono bersama tim reskrim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim mendapatkan seorang pemuda yang berada dalam rumahnya sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Didampingi ketua RT 02, petugas selanjutnya menggeledah badan tersangka S dan rumahnya, dan menemukan satu bungkus kotak rokok Lucky Strike di atas lantai yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang di dalam nya di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang juga di duga berisikan narkotika jenis shabu serta 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.

Tidak hanya itu, Juliandi juga memaparkan, dari rumah tersangka, petugas juga berhasil menyita bungkusan plastik bening kosong berukuran besar dan sedang, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, uang tunai Rp.20.000,-, serta dua buah dompet.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke ke Mako Panipahan guna proses lanjut.

“Saat diinterograsi kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram yang ditaksir seberat 11,49 gram tersebut benar miliknya,”imbuh Juliandi.

“Akibat perbuatannya,Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas Juliandi.

(red)

TerPopuler