Operasi Yustisi Polsek Bangli Bersama Satpol PP Tindak Pelanggar Prokes di Jalan Merdeka

Tuesday, December 15, 2020, 16:13 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Bangli - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polsek Bangli jajaran Polres Bangli bergabung dengan instansi terkait dalam hal ini Sat Pol PP  melaksanakan Operasi yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Polsek Bangli khususnya di Jalan Merdeka, Selasa (15/12).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh  Aiptu Sang Ketut Oka bersama anggota Polsek dan Polres Bangli serta bergabung dengan Instansi terkait (TNI, Dinas Perhubungan dan SatPol PP)

Kegiatan operasi yustisi masker ini dilaksanakan di Jalan Merdeka Depan Krematorium Bebalang Bangli. Kegiatan yustisi ini dalam rangka penegakan hukum Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perbup No. 39 tahun 2020, Selasa (15/12/2020) pukul 08.30 s/d 10.00 wita.

Aiptu Sang Ketut Oka, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait  akan menertibkan masyarakat yang tidak bermasker dengan sanksi dan teguran secara tertulis.

“Kami  bersama Instansi menertibkan masyarakat kita yang tidak bermasker kemudian diberikan Masker dan sangsi teguran secara tertulis,” katanya.

Dalam kegiatan yustisi tersebut menindak sebanyak 7 orang Pelanggar (6 orang tidak menggunakan Masker, 1 orang salah menggunakan Masker)  dan kemudian 2 orang di berikan sangsi Fisik, 3 diberikan tindakan Sangsi Sosial dan 2 orang diberikan teguran lisan.

Kapolsek Bangli Kompol I Nengah Rata saat di komfirmasi  menegaskan, jika pihaknya bersama instansi terkait siap menertibkan masyarakat yang tidak bermasker maupun yang salah cara menggunakan maskernya.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Pangkas dan akan dilaksanakan setiap hari secara berkesinambungan,” pungkas Kompol I Nengah Rata.*

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler