Operasi Yustisi Prokes Di Susut Hari Ini Tegur 2 Pelanggar

Rabu, 23 Desember 2020, 10:07 WIB
Oleh Snipers.news.com
SNIPERS.NEWS | Bangli -
Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Tim Operasi Yustisi Polres Bangli   kembali melaksanakan Operasi  penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di Simpang Tiga Br. Bangun Lemah, Desa Apuan, Susut,  Rabu (23/12).

Dalam pelaksanaan kegiatan operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah selalu menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.

Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.

Selama kegiatan berlangsung tim operasi yustisi telah  menindak 2 pelanggar dengan sanksi sosial dan teguran lisan akibat tidak menggunakan masker.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar secara  terus menerus melaksanakan  kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19." Ujar Kapolres Bangli.

Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan operasi yustisi tetap menerapkan dan selalu  mematuhi protokol kesehatan.

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler