Ops Yustisi Prokes, 74 Pelanggar Terjaring di Probolinggo

Senin, 21 Desember 2020, 20:09 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Semakin meningginya angka penularan Corona Virus Desiase (Covid -19) terutama di Kabupaten Probolinggo, salah satu penyebabnya adalah kurang sadar dan disiplinnya masyarakat akan penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti pakai masker ketika keluar rumah.

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, kesadaran terapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun cair, menjaga jarak aman) adalah terapi ampuh hindari penularan Covid -19.

"Kami akan terus inten mengadakan operasi yustisi penegakan prokes, sampai masyarakat sadar menerapkan 3 M tersebut," kata Ugas Irwanto kepada media Snipers.News, Senin (21/12/2020) pagi.

Operasi terpusat di Jalan Raya Dringu depan Kantor Damkar (Pemadam Kebakaran) Kabupaten Probolinggo, kali ini menurut Ugas, ada 74 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, 25 dengan sanksi denda dan 49 sanksi sosial dengan menyapu kuburan selama tiga hari.
                         

"Ternyata dengan penerapan sanksi denda berupa uang belum ada efek jera, maka kami terapkan sanksi menyapu kuburan terhitung besok selama tiga hari kedepan," tegasnya.

Nasrullah Huda (35) warga Desa Racek Kecamatan Tiris mengaku kena denda 20 ribu karena bawa masker tapi tidak dipakai. "Saya tadi terburu buru mau ke pasar pak, lupa masker tidak saya pakai," ujarnya.

Pelanggar prokes yang kena sanksi sosial, Suwandi (40) warga Kelurahan Sumbertaman Kota Probolinggo mengaku, ia mau ke sawah cari rumput, dipikir tidak ada operasi maka tidak pakai masker.

"Sidangnya, saya disuruh menyapu kuburan di utaranya Pasar Dringu mulai besok pagi selama tiga hari (per hari dua jam-red)," tandasnya.*

(Taufiq/ Tofa)

TerPopuler