SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Seorang penghuni Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berinisial TP (31), warga Jalan Bakaran Batu Gg. Bunga, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tewas akibat di aniaya secara bersama-sama oleh tahanan lain di Mapolsek Lubuk Pakam.
Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, S.H., S.I.K., melalui Press Release, yang dilaksanakan di halaman depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20) sekira pukul 16.00 Wib.
Diketahui, tersangka (penganiaya-red) berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35) ini merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, dan RSS (34) warga Kota Medan serta S (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban, yang mana Sepeda Motor mertua DH digelapkan oleh korban, sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam.
Di sel tersebut, tersangka DH bersama-sama dengan tahanan lainnya memukuli korban pada hari Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 13.30 Wib, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan.
Pada saat itu, petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban berobat ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.
Setelah di bawa berobat, korban di bawa ke ruangan tahanan kembali. Lalu pada hari Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 16.30 Wib, korban menggoda tahanan wanita, sehingga mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya.
Akibat dari kejadian itu, korban di aniaya kembali oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan telinga korban.
Personil Piket Jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mengecek sel dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.
Sekira pukul 19.50 Wib di RSUD Deli Serdang, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban di bawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan Otopsi.
Dari hasil Otopsi tersebut, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait menjelaskan, bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek pengantung usus serta di jumpai resapan darah di saluran cerna.
"Para tersangka dikenai Pasal 338, Subs Pasal 17 ayat 3 Jo Pasal 351 ayat 3 dari KUHP, dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun," ungkap Wakapolresta Deli Serdang.*
(R. Anggi)