Polres Badung Bekuk Pelaku Judi Sabung Ayam

Selasa, 29 Desember 2020, 07:03 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung -
Polres Badung ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam, saat judi sabung ayam digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi pada hari Kamis, (24/12/2020). 

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wita, team menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diselenggarakannya Tindak Pidana Perjudian jenis sabung ayam (tajen) yang di selenggarakan oleh pelaku AA. Ngurah Prabawa Suryaningrat di daerah Desa Munggu Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Senin, (28/12) pukul 14.00 wita.

"Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu tersebut," kata AKBP Roby.

"Ini buktinya kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan di tengah Covid -19," Imbuhnya 

"Jangan memanfaatkan situasi Pandemi untuk melakukan kejahatan, jangan main-main dengan imbauan ini buktinya,"sebut Pria yang memiliki hobby olah raga bersepeda di Lobby Mapolres.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di jajaran Polres Badung tersebut, team mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan team berhasil mengamankan pelaku A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat dan I Nyoman Suta Wijaya. 

Setelah dilakukan introgasi, ke dua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan. 

"Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, Uang tunai Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara," ungkapnya.

Selain tindak pidana Judi sabung ayam  di realese juga tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan Roda 4 yakni 1 Unit Mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, Tahun 2019, Plat nomor DK 1401 UV. Dan 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp Rp 265.000.000, 1 Unit Mobil Toyota Kijang inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan 1 Unit Mobil Merk Toyota kijang inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made Budiarka alias Budi (41) asal di Singaraja.

Pada kesempatan tersebut di Prass Conference pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal  Banyuwangi disejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP ( Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan dengan 11 unit mesin Traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan kabupaten Tabanan 2 TKP ( Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin Traktor.

Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.

Kapolres menghimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum.

"Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas," Pungkasnya.

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler