Polres Badung Turunkan 973 Personil Amankan Pemilu 2020

Tuesday, December 8, 2020, 22:32 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K. memberikan peringatan keras terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat pemungutan suara di TPS, pada hari Rabu (9/12/2020).

"Jika ada pelanggar apalagi provokator mengajak berkumpul atau tidak mengenakan masker, polisi akan langsung melakukan tindakan tegas," Kata Kapolres Badung.

Terkait pemungutan suara, Polres Badung mengamankan 732 TPS dengan menurunkan 973 personel dan sudah dibagikan APD sesuai  standar, yaitu masker,  hand sanitizer, sarung tangan dan face sheild atau kacamata. 

APD dibagikan sesuai jumlah personel kali tiga, karena seperti masker rutin diganti, apalagi mereka jaga sampai Kamis (10/12). Penyebaran anggota sesuai dengan komposisi tingkat kerawanan. Ada seorang polisi jaga satu TPS berstatus sangat rawan. Kalau status aman, satu polisi jaga dua sampai tiga TPS.

Ada lima TPS teridentifikasi rawan,  terutama di wilayah jauh dan padat penduduknya.  Kerawanan itu terutama soal pelanggaran protokol kesehatan. "Mudah-mudahan Pilkada ini berjalan damai, aman sejuk dan sehat serta anggota saya bisa kembali dengan selamat selesai melaksanakan tugas pengamanan," ujarnya. 

Ia mengharapkan jangan ada masyarakat yang menjadi provokator. Karena pelanggaran sekecil apapun terutama terhadap Pilkada 2020 dan protokol kesehatan, "kami sudah siapkan sel, siapkan borgol dan penyidik juga sudah siap," Terangnya dihadapan media, usai memimpin apel pergeseran personel ke TPS di Lapangan Mengwi, Selasa (8/12), pagi pukul 09.20 wita.

Terkait Pilkada 2020, menurut Pria asal Sunda yang lahir dan besar di Ibu Kota ini,  ada dua penindakan yang akan dilaksanakan yaitu pelanggaran pidana pemilu dan prokes. “Kami (Polri) sesuai perintah Bapak Kapolri harus menegaskan protokol kesehatan dengan tegas. Siapapun, kita tidak pandang bulu, apakah tokoh masyarakat, agama atau Ormas. Kalau melanggar harus bertanggung jawab. Kami sudah siapkan penyidik,” ujarnya. 

Untuk pelanggar pemilu akan ditangani Tim Gakumdu. Sedangkan pelanggar prokes akan ditangani Satgas Gakum Operasi Mantap Praja. Jika ada provokator yang mungkin mengajak warga berkerumun atau tidak pakai masker di TPS, kapolres meyakinkan yang bersangkutan akan berhadapan dengan polisi. 

Sementara Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, S.H., S.I.K. menambahkan, pihaknya melakukan penindakan sesuai TR Kapolri tanggal 16 November 2020. Selain itu pelanggar Prokes juga akan dikenakan UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

Juga dikenakan UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. “Kalau pelangggar prokes kami bisa langsung proses atau tangani. Ancaman hukumannya berdasarkan undang-undang tersebut 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Sedangkan pelangaran Pilkada, kami koordinasikan dengan Bawaslu,” kata Kasat Reskrem Polres Badung AKP Laorens.

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler