Polres Klungkung Grebek Judi Sabung Ayam Di Tengah Pandemic Covid-19

Friday, December 4, 2020, 14:22 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Dalam rangka Operasi cipta kondisi Polres Klungkung melakukan press release terkait penangkapan Judi Sabung Ayam / Judi Tajen yang bertempat di Depan Kantor Reskrim Polres Klungkung, Jumat, 04/12/2020

Untuk menindak lanjuti Operasi Cipta kondisi  dan Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi covid-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Klungkung membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H., dan menegaskan tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun demi memutus covid-19 dengan melarang kegiatan keramaian termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Di Tengah Pandemi Covid-19 ini selain mengungkap Judi sabung  ayam / judi tajen polres klungkung beberapa bulan ini sudah mengungkap dua kali perjudian toto gelap / Togel.



Kasubbag Humas Polres Klungkung Akp  I Putu Gede Ardana, S.H., atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H., didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka, saat press release satuan reserse kriminal berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam / judi tajen yang bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan Klungkung.

Dalam Press Release dimaksud Sat Reskrim Polres Klungkung, menghadirkan 1 orang pelaku penyelanggara  judi sabung ayam dengan inisial DA yang beralamat di Desa Getakan Kec. Banjarangkan Klungkung, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sejumlah uang hasil cukai sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah  pisau taji ( benda tajam sarana sabung ayam ).

"Ke depan Polres Klungkung akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik itu Sabung Ayam/ Tajen, Togel maupun Adu Jangkrik serta judi lainnya yang meresahkan masyarakat baik yang ada di daratan maupun di kepulauan ( Nusa Penida ),"Pesan Kapolres.

(Agung DP)

TerPopuler