Polres Tabanan Pasang Baliho Maklumat Kapolri

Friday, December 25, 2020, 06:28 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan -
Untuk memberikan penerangan kepada masyarakat, tentang Maklumat Kapolri yang berisikan larangan dalam perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru 1 Januari 2021,  agar masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum, mengingat masih dalam Pandemi Covid-19, Kamis (24/12/20).

Adapun isinya adalah
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri nomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Pemasangan Baliho Maklumat Kapolri tersebut seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., dipasang oleh Personil Humas Polres Tabanan didepan pintu keluar masuk Polres Tabanan dipimpin Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, pemasangan mengambil tempat dipinggir jalan Pahlawan Tabanan agar mudah dilihat masyarakat hal hal apa saja yang boleh dilakukan saat menyambut Natal dan tahun baru di Pasca Pandemi Covid-19 ini.

"Sosialisasi Maklumat Kapolri ini telah pula dilakukan melalui Media Sosial, Instagram, Facebook, dan Twitter serta Melalui Media online, "kata Kasubbag Humas Polres Tabanan. 

"Ayo.. kita semua taati protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 
bisa terputus, Mencegah serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Prokes 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan," ucap Kasubbag Humas Polres Tabanan.

(Arifin/Lilik)

TerPopuler