Residivis Kambuhan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diciduk, Ternyata Pernah Melakukan Dibeberapa TKP

Friday, December 18, 2020, 04:52 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung -
Polsek Mengwi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu, (18/11/2020), di Toko Merta Abadi Banjar Negara Kaja Desa Sading Kecamatan Mengwi. Pelaku sendiri merupakan residivis kambuhan yang ternyata pernah melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan Polsek Mengwi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya di daerah Sading. Kejadian itu bermula pada hari Rabu, (18/11/2020), sekira pukul 15.00 wita, ketika korban yakni A.A Ngurah Rudiana (24) asal Banjar Pagutan, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar datang dari kundangan dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy no.pol DK 6845 JB warna putih miliknya di depan kamar, setelah itu korban mandi. Setelah selesai mandi korban melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim polsek Mengwi guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor di Toko Merta Abadi Banjar Negara Kaja Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, team opsnal polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP, "kata AKP Diah Kurniawandari kepada Humas Polres Badung, Kamis, (17/12/2020).

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP, maka pelaku mengarah kepada seorang residivis kambuhan asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan selemadeg Barat Tabanan yang bernama I Kadek Wariana (31) alias Dek Bola. Pelaku I Kadek Wariana alias Dek Bola memiliki kebiasaan berpindah-pindah hotel mulai dari Gerokgak Tabanan, Mengwitani, Pererenan, Ubung,dan Buluh Indah Denpasar untuk mengelabui kejaran team opsnal Polsek Mengwi. 

Akhirnya Pada hari Rabu, (16/12/2020), team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Tabanan. Selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi mulai melakukan pembuntutan di seputaran jalan by pass Soekarno Tabanan, kemudian pelaku berhasil diamankan di sebelah barat supermarket Artha sedana jalan by pas Soekarno Tabanan setelah turun dari Ojek.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1(satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna putih tahun 2015 dengan no.pol DK 6845 JB pada Hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 15.30 wita di TKP halaman Toko Merta Abadi Banjar Negara Kaja Desa Sading, Kecamatan Mengwi Badung," ungkap Kapolsek Mengwi.

Pelaku dalam melakukan aksinya pada hari Rabu, (18/11/2020) sekira pukul 14.30 wita berangkat dari hotel di Pidada untuk berkeliling di seputaran wilayah Mengwi. Sampai di wilayah Sading tepatnya di sebelah selatan SDN 4 Sading pelaku melihat 1 unit SPM scopy DK 6845 JB terparkir dengan kunci masih nyantol di halaman toko Merta Abadi. 

"Ketika melihat situasi sepi pelaku langsung mengambil 1 unit SPM scopy DK 6845 JB tersebut dan dibawa ke dagang rongsokan di wilayah sibang Abiansemal untuk digadai. Barang hasil kejahatan berupa uang 1 unit SPM scopy DK 6845 JB digadaikan kepada dagang rongsokan yang bernama Rozid di wilayah sibang abiansemal seharga Rp 1.700.000, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," ujarnya. 

Tidak hanya itu, selain melakukan pencurian 1 unit SPM scopy DK 6845 JB, pelaku juga  melakukan aksinya di beberapa TKP, antara lain 1 unit sepeda motor Supra di dawas kuta Utara sekitar bulan Nopember 2020, 1 unit sepeda motor Vario di buluh indah Denpasar sekitar Nopember 2020, 1 unit sepeda motor grand di Muding Kerobokan Kaja sekitar bulan Nopember 2020, 1 unit sepeda motor Scoopy di pidada ubung sekitar bulan Nopember 2020, 1 unit sepeda motor Vario di Jembrana sekitar bulan September 2020, 1 unit sepeda motor Vario di Sibang Abiansemal sekitar bulan Nopember 2020 dan 1 unit sepeda motor Supra Fit di Surabrata Tabanan sekitar bulan Oktober 2020. 

"Kini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Putu Diah.

Untuk diketahui, pelaku sendiri pernah terjerat hukum pada tahun 2008 kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar  dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian pada tahun 2013 kasus perampokan toko perak di Gianyar dan divonis 1 tahun penjara. Selanjutnya pada tahun 2016 kasus perampokan minimarket di wilayah Sanur dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Serta pada tahun 2018 kasus perampokan minimarket di Kuta dan di vonis 2 tahun penjara.

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler