Saat Asyik Transaksi Sabu, Seorang Buruh Diciduk Polisi

Sunday, December 20, 2020, 12:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Saat sedang asyik transaksi sabu dirumahnya, seorang buruh bernama Hendra alias Bandot (32) warga Jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib. 

Hendra alias Bandot (tersangka-red) pun tak berkutik saat diciduk. Pasalnya, ada 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati berada di dalam dompetnya yang berwarna coklat saat petugas lakukan penggeledahan. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi pada Minggu (20/12/2020) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini.

"Benar, ini pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan sinembah," ungkap AKP Juliandi. 

AKP Juliandi juga menjelaskan, pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ipda K. Saragih dan anggotanya Bripka Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, S.H., S.I.K. agar mendapat petunjuk. 

Kemudian kata AKP Juliandi, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Lalu Tim Opsnal langsung menuju ke TKP. Setibanya di TKP, petugas melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Namun saat dilakukan penangkapan, 1 orang pelaku berhasil melarikan diri.

"Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka berikut barang bukti yang didapat ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut," urai AKP Juliandi. 

Diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, adapun Barang Bukti yang di dapat yakni, 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, 8 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu., 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat.

"Hasil tes urine, tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif serta yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.* 

( Jumilan )

Sumber : Humas Polres Rohil

TerPopuler