Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 4 (Empat) Pelaku Ditangkap

Wednesday, December 2, 2020, 11:44 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Dalam rangka penegakkan Hukum, menindak para pelaku penyalahguna Narkoba, guna terwujudnya Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Tabanan aman Kondusif, jelang Pilkada serentak 2020.

Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 ( tiga ) kasus penyalahguna Narkoba di tiga TKP berbeda dan mengamankan / menangkap  4 ( empat ) orang terduga sebagai Pelaku.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi  KBO Sat Narkoba bersama Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, pada hari Rabu, 2 Desember 2020 pukul 09.00 Wita, dalam acara kegiatan hadir dan diliput rekan awak Media Cetak dan Media Onlin.

"Dalam rangka membangun dan mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, terlebih menjelang Pilkada serentak 2020, penegakan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan per Undang - undangan yang berlaku tetap dilaksanakan jajaran Polres Tabanan, di samping melaksanakan fungsi Pelayan dan pembinaan," ujarnya. 

Diketahui bersama, Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga tempat dan pada waktu yang berbeda.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya telah mengamankan 4 ( empat ) orang, salah satunya sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba tanpa ijin yang berhak, serta mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna, menyita sejumlah barang bukti dengan data pengungkapan sbb : 

1. Pada hari Kamis, 5 November 2020 pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal. Perannya sebagai pengedar, terduga diamankan di rumahnya di jalan Anggrek Gang 1 Nomor 06, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto.

2. Hari Selasa, 17 November 2020 pukul 01.45 Wita, pihaknya juga mengamankan dua orang terduga masing-masing Hulya Mawadi alias Adi, diamankan didalam kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri - Tanah Lot. 

Kemudian Firman Hidayat alias Firman, diamankan didalam kamar kost yang ditempatinya di Jalan Bay Pass Minggu - Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Padanya petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang.

3. Hari Senin, 23 November 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal juga mengamankan terduga Dimas Arifin alias Dimas, dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berwenang. 

Terduga saat ini diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri - Tabanan. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram.

Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menambahkan, bahwa kasus yang berhasil diungkap tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerjasama Tim. 

"Semua ini tentu berawal mula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Narkoba," jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya kata Kasat Narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabanan terus mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga terdeteksi / diketahui.

Berbekal Surat Perintah, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya petugas berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut diatas, 

"Ke 4 ( empat ) orang terduga Pelaku yang berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan, terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah," ucap Kasat Narkoba.*

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler