Simpan Daun Ganja Di Bagasi, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bangko Pusako

Sunday, December 20, 2020, 17:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Daun Ganja dengan berat kotor 65,35 gram dibawah tempat duduk ( Bagasi ) Sepeda motornya, seorang pria diamankan Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir ( Rohil ).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi, S.H., Minggu (20/12/2020) membenarkan hal tersebut. 


Dijelaskannya, pria yang diamankan di Polsek Bangko Pusako, yakni Ari Saputra alias Putra (20) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, KM. 12, Gang Sempurna, RT. 01- RW. 01, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.


"Selain mengamankan tersangka, personel juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 81 warna hitam merah beserta Sim Cardnya, dan 1 (satu) bungkus plastik putih," ujar AKP Juliandi.


Dibalut dengan kertas pembungkus nasi yang berisikan diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo Fit Warna Hitam les hijau Nomor polisi BM 3766 PC Nomor Rangka :  MH1JBK 118KK585817 Nomor Mesin : JBK1E1582329.



Kronologis kejadiannya, Juliandi menerangkan, pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 21.28 Wib, pada saat melaksanakan KRYD, personil Polsek Bangko Pusako Aiptu Samsul dan Bripka Juliyanto H. Barus melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam milik salah seorang warga yang sedang berada di pinggir Jalan Lintas Riau-sumut, KM.12, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.


"Ketika personil tersebut memeriksa bagasi ( bawah tempat duduk ) sepeda motor tersebut, ditemukan kantong plastik warna putih. Dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh pemilik sepeda motor, ternyata berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut dengan kertas pembungkus nasi," ungkapnya.


Kemudian, kata AKP Juliandi, dilakukan interogasi terhadap pemilik sepeda motor yang mengaku bernama Ari Saputra alias Putra, dan pelaku mengakui bahwa diduga narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya. 


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal pelaku bernama Ari Saputra alias Putra.



"Ia mengakui, bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya, yang dibelinya sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dari  seorang laki-laki yang baru dikenalnya, dan tidak diketahui namanya di KM. 39 Balai Jaya," pungkas AKP Juliandi.*


( Humas/Jumilan )

TerPopuler