SKB Dikeluarkan, Polsek Gianyar Tindaklanjuti Himbauan Kepada Masyarakat

Kamis, 31 Desember 2020, 15:19 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Gianyar - Pemerintah secara resmi telah membubarkan FPI sebagai ormas berdasarkan perundang-undangan dan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kini TNI-Polri dan pemerintah daerah mulai melakukan upaya upaya pelarangan setiap bentuk kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan FPI.

Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Gianyar melalui Bhabinkamtimbas Kelurahan Samplangan Polsek Gianyar Aiptu Ngakan Made Putra melaksanakan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Pelarangan Kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI), baik di media online, media sosial, maupun pembuatan spanduk yang bertempat di Yayasan Yappenatim 45 Gianyar, di Lingkungan Samplangan Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kamis (31/12/2020).

Bhabinkamtimbas bertemu dengan staf pengurus Yayasan Yappenatim 45 Gianyar Bapak Agus Hidayanto guna menyampaikan Surat Keputusan Bersama SKB tersebut dan menerima dengan baik kehadiran Kepolisan serta mendukung segala Upaya tindakan Kepolisian untuk membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Sesuai perundang undangan dan SKB, Pemerintah telah secara resmi melarang kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Kami meyakinkan bahwa tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi terkait FPI, Kami akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan" tegas Kompol Yudistira.

"Kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta segera melaporkan kepada aparat  jika ada kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI" pungkasnya.

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler