Tak Sadar di Kuntit Polisi, Pengedar Shabu Berakhir di Jeruji

Wednesday, December 2, 2020, 01:22 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWSRohil – Tak sadar sedang dikuntit polisi, WM ditangkap saat mengengkol sepeda motor di depan rumahnya Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec. Pujud, Kab. Rohil, Prov. Riau.

WM ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK., melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH., membenarkan saat dikonfirmasi awak media ini , Senin (30/11/2020), malam.

“Ya, tim Reskrim Polsek Pujud telah mengamankan seorang pria inisial WM pada Senin (30/11) sore tadi,”ucap Juliandi melalui pesan whatsappnya.  

Lanjut Juliandi, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya kerap terjadi transaksi narkoba di Kampung Tiga Desa Pujud. Atas informasi tersebut, selanjutnya tim Reskrim dikomandoi Kanit Reskrim Bripka A Sihombing melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikannya, petugas melihat ciri-ciri tersangka yang telah dikantongi sedang mengengkol sepeda motor di depan rumahnya.

Mengetahui kedatangan petugas, tersangka kabur, sempat terjadi kejar-kejaran. Tak sadar tersangka pun masuk ke dalam paret, dan berhasil diamankan petugas unit Reskrim.

Didampingi Aparatur Desa setempat, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik bening kosong dan uang tunai sebesar Rp.350.000,-.

Tidak sampai disitu, sambung Juliandi. Petugas berhasil menemukan barang bukti di bawah lemari dalam rumah tersangka 1 kotak platik putih berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis shabu dan 5 bungkus plastik bening klip kecil yang juga di duga berisi narkotika jenis shabu.

Menurut Juliandi dari hasil interograsi petugas terhadap tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Sdt.S (DPO), yang tidak ditemukan di kediamannya saat dilakukan pengembangan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil disita petugas berat kotor 1,51 gram. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi.

(red)

TerPopuler