Tergiur Harta Karun, Parmin Dukun Kibul Gasak Uang Korban

Friday, December 4, 2020, 01:29 WIB
Oleh Bern


SNIPERS.NEWS │Bagan Sinembah - Tak sedikit masyarakat tergiur dengan iming-iming harta karun yang bisa di proleh melalui mistis oleh paranormal-paranormal palsu.

Parmin (50) warga asal Kabupaten Asahan di amankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Rabu malam (2/12/20) sekira 21:30 WIB, terkait kasus penipuan dengan modus bisa angkat harta karun.

Pria paruh baya itu diamankan petugas atas dasar laporan Polisi, korbannya yang bernama, Dedi Misno Setiono Saragih (40) warga Jalan H.R Subrantas Gg.Tukul Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan, dengan laporan Polisi Nomor: LP/128/XII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 02 Desember 2020.

Dikutip dari laporan Delinewstv.com, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, terkait kasus penipuan. "Ya, Tersangka kita amankan berdasarkan laporan Dedi Misno korban penipuan,"katanya.

Juliandi memaparkan, di awal bulan November 2020, Tersangka meminta tolong agar di ajak bekerja bersama korban, tiga minggu kemudian setelah pekerjaan selesai tersangka ikut tinggal di rumah korban. Dan merupakan awal mula si Tersangka memanuver aksi-asksi tipuannya kepada korban dengan modus bisa melihat dan mengangkat harta karun secara mistis.

Korban tergiur atas iming-iming tersangka. Dan korban pun menuruti perintah tersangka dengan alasan untuk mengangkat harta karun dengan menggunakan syarat minyak suro. Korbanpun merogoh koceknya dengan memberikan uang tunai Rp.1.500.000 sebagai syarat minyak suro untuk mengangkat harta karun tersebut.

Selanjutnya korban dan tersangka menuju Balam Km.37 untuk mengambil minyak suro tersebut. Setiba di alamt yang di tuju, korban disuruh menunggu di salah satu warung kopi, dan selanjutnya Tersangka pergi meninggalkan korban. Tak sampai setengah jam, Tersangka tiba dengan menenteng plastik bening yang katanya adalah berisi minyak suro.

Setelah menerima uang tersebut terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam Km. 37 Kecamatan Balai Jaya untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor sempat meninggalkan pelapor di warung kopi, pelapor tidak mengetahui kemana terlapor pergi untuk mengambil minyak tersebut, setelah menunggu selama 15 menit terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan terlapor sebagai minyak suro.

Setiba di rumah korban, malam harinya Tersangka menyuruh Korban dan istri korban bersama kedua anaknya untuk melakukan ritual sesuai arahan Tersangka. Dan pada saat ritual berlangsung, Tersangka mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua pelapor, namun perhiasan itu menurut Tersangka masih mentah dan masih harus di simpan di atas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yang bisa membukanya.

Tidak sampai disitu, menurut Juliandi, ke esokan harinya Korban membawa Tersangka ke rumah bibi nya di KM.3 Bagan Batu. Dan di tempat itu Tersangka kembali melakukan manuvernya dengan modus harta karun. Aksi Tersangka berhasil, Korban menyuruh istrinya Sriwati untuk memberikan uang senilai Rp.2.500.000, kepada Tersangka untuk membeli minyak suro, dan selanjutnya ritual kembali dilakukan dan Tersangka mengeluarkan 1 buah perhiasan berupa cincin.

Berselang 3 hari, Tersangka kembali melakukan manuvernya dengan modus di rumah sepupu istri korban di Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labusel tersimpan harta karun. Kembali Tersangka berhasil meraup uang tunai senilai 3 juta dari hasil tipuannya dengan modus minyak suro. Ritualpun dilakukan dan Tersangka mengeluarkan perhiasan 2 buah cincin.

Setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah Korban menggunakan sepeda Korban dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya di sana, Tersangka meminta Korban untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- . Timbul kecurigaan Korban dan istrinya terhadap gerak gerik Tersangka yang selalu meminta sejumlah uang.

Agar Tersangka dan sepeda motor yang dibawanya kembali, Korban dan istrinya pun sepakat mengiming-iming menggadaikan surat tanah ke pegadaian untuk mendapatkan uang yang diminta Tersangka.

"Pulanglah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp. 7.500.000.- ,"urai Juliandi meniru ucapan korban kepada Tersangka. Usaha Korbanpun berhasil, Tersangka kembali ke rumah Korban. Dan setibanya, Korban dan warga yang telah menunggu melaporkan Tersangka atas perbuatannya ke Polsek Bagan Sinembah.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- ,"sebut Juliandi.

Beruntung Tersangka berhasil diamankan petugas dari amukan massa.

Kepada Petugas, Tersangka mengakui bahwa barang perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya di daerah Balam. Selanjutnya petugas menyita barang bukti perhiasan palsu tersebut di atas flafon ruang tamu rumah korban yang dikemas dalam mangkok kaca yang dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka dan semua barang bukti digelandang ke Mako guna proses lanjut.

(red)

TerPopuler