Aniaya Isteri Hingga Luka, Seorang Suami Digelandang Ke Polsek Bagan Sinembah

Wednesday, January 27, 2021, 13:38 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku berinisial HS alias Dani (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dirumahnya, yang terletak di Jalan BTN RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (25/01/2021), sekira pukul .20.00 Wib. 

HS alias Dani ditangkap petugas atas dasar laporan Korban yang tak lain adalah isterinya sendiri bernama Fadhilah (22), yang tidak terima karena telah dianiaya HS alias Dani (pelaku-red) dengan Laporan Polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES Rohil/Sektor Bagan Sinembah Tanggal 25 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.,S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi, S.H., pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 Wib, telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana pelapor (istri-red) membangunkan terlapor (suami-red) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya. 

Dikatakan AKP Juliandi, setelah selesai dan sampai di rumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing, kemudian pelapor marah dan sembari membangunkan terlapor, mengatakan dengan "kenapa ikan dimakan kucing". 

Dengan nada marah, kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling, dan terlapor tidak mau, selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban di teras depan rumah.


Kemudian, tiba-tiba datang terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor. Lalu Terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan kearah punggung pelapor sebanyak 1 kali. Selanjutnya terlapor menarik karet ban lagi, dan menembakkan kearah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam.

Kemudian pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor. Setelah sampai, pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke rumah orang tuanya.

"Sselesai mengantar, selanjutnya Lina (saksi-red) langsung pulang, dan kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tua pelapor. Selanjutnya pelapor bersama orang tuanya pergi ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut," ungkap AKP Juliandi. 

Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan terlapor sedang berada didalam rumah terlapor yang berada di Jalan BTN RT.003 / RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. 

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim opsnal untuk cek TKP.

"Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan, setelah sampai Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor didalam rumahnya. Selanjutnya,Tim opsnal membawa terlapor dan barang bukti berupa 1 utas tali karet ban ke kantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut," imbuhnya*

(Jumilan)

Sumber : Humas Polres Rohil 

TerPopuler