Buntut Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Probolinggo

Saturday, January 23, 2021, 05:34 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Pasca jemput paksa jenazah Covid -19 di Rumah Sakit Waluyo Jati Kota Kraksaan beberapa hari yang lalu berbuntut panjang dan dipastikan pelakunya berurusan dengan proses hukum.

Dalam press rilis Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku jemput paksa jenazah Covid -19 akan dikenai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pengrusakan fasilitas umum (fasum) rumah sakit.

"Alhamdulillah, setelah kami lakukan himbauan kepada warga yang terlibat dalam aksi jemput paksa jenazah covid tersebut, 12 orang datang dengan sendirinya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata AKBP Ferdy dikutip Snipers.News, Jum'at (22/01/2021).

Masih kata AKBP Ferdy, ke 12 orang warga Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo tersebut masih berstatus saksi.

"Tidak menutup kemungkinan ke 12 orang tersebut bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka ketika sudah dicocokkan dengan barang bukti yang dimiliki polisi, kalau tidak terbukti maka yang bersangkutan dipulangkan lagi," imbuhnya.

Pelaku akan dijerat pasal 93 UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, ancaman hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda 100 juta.

"Kami berharap, kejadian ini sebagai pelajaran bagi semua dan kejadian yang terakhir serta tak ada lagi kejadian serupa di Kabupaten Probolinggo ke depan," pungkasnya.*

(Taufiq)

TerPopuler