Curi Minyak, 3 Orang DPO Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan

Monday, January 25, 2021, 00:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Minggu tanggal 20 Desember tahun 2020 sekira pukul 02:00 Wib, pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang masing-masing berinisial MS alias Syukur, P (DPO) dan U (DPO) berjalan melintas di Jalan Berdikari Kep. Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Pada saat itu, ketiga pelaku membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga pelaku didepan rumah Tjia Djoe Ho (54) yang beralamat di Jalan Berdikari Kep. Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ketiganya melihat 1 buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber Untuk Kapal) yang terletak di teras depan rumah milik pelapor. 

Kemudian ketiga orang pelaku berusaha untuk mengangkat drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan drum/tong yang berisikan minyak kedalam gerobak barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.

Sementara, pada saat kejadian itu pelapor sedang tidur di dalam rumahnya dan tidak mengetahui aksi ketiga orang pelaku tersebut, kemudian ketiga pelaku membawa Tong/Drum yang berisikan Minyak tersebut dengan menggunakan Gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara. 

Ketika pada pagi hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 07:00 WIB Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah dan melihat Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan rumahnya. 

Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Sehubungan dengan perkara tersebut di atas, pada hari Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 08:30 Wib, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dan 4 (empat) anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui keberadaan salah seorang yang diduga pelaku yang berinisial P, yang sebelumnya dinyatakan DPO. 

Selanjutnya, Team Opsnal Polsek Panipahan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. melakukan penggrebekan terhadap rumah yang digunakan oleh pelaku P. Dimana tempat tersebut untuk persembunyiannya.

Dan sekira Pukul 09:15 Wib, Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku P. 

Yang mana sebelumnya, Pelaku berinisial P dinyatakan DPO dalam perkara pencurian yang dilakukan bersama dengan UPA (DPO) dan MS alias Sukur, yang terlebih dahulu ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. saat di konfirmasi menjelaskan terkait hasil interogasi terhadap pelaku berinisial P. 

"Bahwa pelaku merupakan residivis dan berulang kali melakukan pencurian (16 TKP Pencurian) di wilayah hukum Polsek Panipahan. Selanjutnya, terduga Pelaku P alias Aslam di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.*

( Saleh )

Sumber : Humas Polres Rohil 

TerPopuler