Di Duga Miliki Sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun Amankan 2 Laki-Laki

Friday, January 1, 2021, 12:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu).

Selain itu, hal ini dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, TKP berada di Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan tersangka Desmono (49) dan Minardi (50)

"Adapun Barang Bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah Kaca Pirex, 1 set alat hisap sabu atau bong," ungkap AKP Lukman Hakim Sembiring. 

Kronologis singkat penangkapan, Selasa 29 Desember 2020, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari Aplikasi Horas Paten Simalungun, bahwasannya di Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke lokasi. Dan sesampainya, di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 11.00 Wib. 

Pada saat di TKP, tim melihat ada beberapa orang yang sedang berada di gubuk dekat kebun sawit, dan langsung melakukan penggerebegan terhadap gubuk tersebut.

Kemudian Team berhasil mengamankan 2 laki-laki yang mengaku bernama Bades dan Minardi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket Sabu dari tangan Bades dan ditemukan dari sekitar TKP Barang Bukti lainnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Bades, ianya menerangkan, bahwa diduga Sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Banjar, Kota Pematang Siantar dan Bades menerangkan membeli Sabu tersebut dengan cara patungan dengan Minardi.

Keduanya menerangkan, bahwa barang harap yang diduga Sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang dibeli secara patungan untuk digunakan.

"Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya," pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.*

(PN)

TerPopuler