Dit Narkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kepemilikan Sabu-Sabu

Monday, January 11, 2021, 14:46 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kepri - Pelaku berinisial M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan kepemilikan 188 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu pada Rabu (6/01/2021) di Kavling Bidabayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (11/1/2021).


"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kavling Bidabayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah itu," ujar Kabid Humas Polda Kepri.


Setelah turun kelapangan, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.



"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening, yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.


Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test, dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya menambahkan.


Dijelaskannya juga, saat ini Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*


(Rianto)


Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler