Dukung Perda Gowa Nomor 2 Tahun 2020, Polsek Bontomarannu Intens Laksanakan Operasi Yustisi

Friday, January 22, 2021, 15:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Gowa - Dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek Bontomarannu gelar operasi yustisi.

Operasi yustisi itu dilaksanakan di warung kopi di Lingkungan Bontomanai Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu, Jum'at (22/01/2021) pagi.

Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, sekaligus mendukung Perda Gowa Nomor 25 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi dipimpin Wakapolsek Bontomarannu Iptu H. Mas Arif, S.E., dengan didampingi Aiptu Mustakim bersama Bripka Arfah Munandar dan Kasi Humas Bripka Asrul.


Adapun hasil operasi yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, yaitu teguran 3 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa push up 2 orang.

"Operasi yustisi yang dilaksanakan di warung kopi adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada kesehatan masyarakat, sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ucap Iptu H. Mas Arif, S.E.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bontomarannu mengatakan, bahwa operasi yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat.

"Tujuannya agar masyarakat kita lebih disiplin  menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi Covid-19 ini," tutur Iptu H. Yuniarso.*

(Harun)

Sumber : Humas Polres Gowa

TerPopuler