Jajaran Reskrim Polsek Kediri Ungkap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Wednesday, January 27, 2021, 20:00 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi S.I.K, bersama dengan Panit 2 Reskrim IPTU Putu Sartika, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan, total kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- ( enam juta dua ratus ribu rupiah ), pelakunya ditangkap dan dijebloskan Sel pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021.

Berawal mula adanya Laporan dari pihak Korban, pada hari Minggu, 03/ I / 2021 korban bernama Supomo, umur 50 tahun, Laki-laki, Islam, Swasta, alamat Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, tinggal sementara di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, datang melapor bahwa “  Satu Unit sepeda motor miliknya Yamaha Yupiter Z, warna biru hitam, Nopol DK 4924 GAJ, dipinjam oleh temannya Nur Holis, alamat Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, sampai saat ini tidak dikembalikan, Korban berulang kali sudah menghubungan lewat Telepon namun tidak ada jawaban.

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri agar melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi S.I.K, bersama dengan Panit 2 Reskrim IPTU Putu Sartika, SH., mengawali mendatangi TKP di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri KabupatenTabanan, menggali keterangan para Saksi guna mendapatkan Identitas dan ciri-ciri terduga pelaku.

Hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku berada di seputaran Kecamatan Mengwi Badung, Tim langsung berangkat ke daerah  Mengwi sesuai dengan petunjuk informasi yang didapat, Tim melakukan penyanggongan.l

Selanjutnya  pada tanggal 27 Januari 2021 pagi Terduga pelaku berhasil diamankan (ditangkap).

Setelah dilakukan Interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya, pelaku di bawa ke Polsek Kediri dilakukan Proses Penyidikan dengan persangkaan pasal 378 / 372 KUHP, pelaku di tahan di Rutan Polsek Kediri.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Tabanan.

TerPopuler