Kaleidoskop Januari - Desember 2020, Polres Simalungun Tangani Ribuan Kasus

Jumat, 01 Januari 2021, 12:10 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Dalam periode terhitung 1 Januari hingga 30 Desember 2020, Polres Simalungun menangani 169 kasus Narkoba, 1199 kasus kriminal/ tindak pidana umum, dan 349 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).


"Dalam penanganan dan pengungkapan kasus pada tahun 2020 mengalami peningkatan hingga 74 persen, dibandingkan di tahun sebelumnya atau 2019," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K.


Mengatakan hal itu, Kapolres juga didampingi Kabag Ren Kompol P Sihombing, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kaurbin Ops Reskrim Iptu Surianto Pinem dan Kasat Binmas AKP Y Sinulingga serta Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.


Dirinya menyampaikan itu saat diadakannya Press Release dihadapan sejumlah awak media, tepatnya di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar, Rabu (30/12/2020) sore.


Dijelaskan Kapolres, jumlah kasus tindak pidana narkotika tahun 2020 sebanyak 169 kasus dengan jumlah tersangka 222 orang, diantaranya dewasa laki 212 orang dewasa perempuan 6 orang sedangkan anak laki-laki 4 orang.


Sedangkan hasil pengungkapan kasus yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adi Haryono bersama anggota lainnya, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak dengan jenis ganja 4.841,81 gram, shabu sebanyak 420,29 gram, pohon ganja 2 batang serta ekstasi 48 1/2 butir.


Dengan klasifikasi pekerjaan tersangkanya didominasi wiraswasta sebanyak 97 orang, pengangguran 72 orang, petani 27 orang, buruh 23 orang, dan pelajar hanya 3 orang.


Kemudian, papar Kapolres, menurut klasifikasi usia mayoritas di atas 30 tahun dengan jumlah 140 orang, sementara dibawah umur 15 tahun hanya 1 orang. Sedangkan berdasarkan klasifikasi status tersangka distributor 175 orang dan konsumen 47 orang.


Sedangkan dalam kasus Laka Lantas, kata pria Jawa berpangkat melati dua dipundak itu menyebutkan, bahwa Satuan Polantas Polres Simalungun periode Januari s/d Desember 2020 menangani sebanyak 349 kasus, dengan rincian 106 orang korban meninggal dunia (MD) dan korban luka berat (LB) 73 orang serta luka ringan (LR) 354 orang. Sementara, kerugian materil Rp. 1.033.450.000.


Kemudian, untuk jumlah perkara yang dapat diselesaikan sebanyak 258 perkara, dengan rincian, 5 perkara sudah P21 dan SP3 sebanyak 253 perkara. Dibandingkan dengan tahun 2019, kasus laka lantas sebanyak 370 perkara.


"Jadi, ada penurunan jumlah kasus laka lantas pada tahun 2020 ini, dibandingkan dengan tahun 2019," ucap Kapolres.


Selanjutnya, pada pengungkapan kasus periode 01 Januari s/d 30 Desember 2020, Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan Polsek jajaran Polres Simalungun, pihaknya berhasil menyelesaikan kasus (tahap II) sebanyak 884 kasus atau sekitar 74 % dari 1199 kasus yang ditangani.


Untuk Curat 198 kasus diselesaikan (tahap II) sebanyak 119 kasus, Curanmor 93 kasus selesai tahap II sebanyak 42 kasus, judi 64 kasus diselesaikan tahap ke-2 sebanyak 62 kasus, penganiayaan berat 106 kasus, dapat diselesaikan tahap II sebanyak 75 kasus, pembunuhan 3 kasus dapat diselesaikan tahap II sebanyak 3 kasus. 


Selain itu, untuk Cabul terhadap anak (UU Perlindungan anak) 71 kasus diselesaikan tahap II sebanyak 48 kasus, KDRT 25 kasus dan telah diselesaikan tahap II sebanyak 14 kasus, Curas 9 kasus terselesaikan tahap ke-2 aebanyak 6 kasus, pencurian biasa (Cubis) 189 kasus dan diselesaikan sebanyak 156 kasus.


Sedangkan, dalam kasus UU Perkebunan sebanyak 98 kasus dan dapat diselesaikan 79 kasus, dan UU ITE 11 kasus dapat diselesaikan 4 kasus, penggelapan 83 kasus dan diselesaikan tahap ke-II sebanyak 42 kasus, untuk penipuan 76 kasus dan dapat diselesaikan tahap ke-2 sebanyak 31 kasus.


Sementara dalam kasus menonjol yang berhasil diungkap Sat Reskrim ialah kasus pembunuhan, dengan korban Candra Prayuga (13) di areal blok I.19 Tanaman Karet di Kebun Bangun PTPN III Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun pada tanggal 08 April 2020, serta 4 kasus lainnya yakni cabul dan curanmor berupa truk.


Perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2019 dan 2020, yakni jumlah tindak pidana tahun 2019 sebanyak 993 kasus dan jumlah penyelesaiannya 698 kasus atau ( 70,29 %), sedangkan tahun 2020 jumlah tindak pidana 1199 kasus dengan penyelesaiannya 884 kasus atau (74%).


"Dimana jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 206 kasus, dan jumlah penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 186 kasus," pungkas Kapolres kepada awak media.*


(PN)


Sumber : Humas Polres Simalungun

TerPopuler