KPU Tanjab Barat Tetapkan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK

Tuesday, January 5, 2021, 19:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - KPU Tanjab Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pilkada Desember 2020 yang lalu.


Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, Senin (4/1/2021).


Ia menyebutkan, bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan diketahui Kabupaten Tanjab Barat tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih," ucapnya.


Kabarnya hari ini, kata Muhammad Rum, pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu juga penetapan dari Mahkamah Konstitusi.


"Biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU Daerah," ujarnya.


Ia juga mengatakan, jika daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa. Tapi, kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari.


"Paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon," tambahnya.


Lebih lanjut soal pelantikan, Rum menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya, pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.


"Kalau kita hanya sampai proses penetapan, pelantikan itu wewenang Kemendagri," pungkasnya.*


(Deni)

TerPopuler